Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2021Tanggal Penetapan:22 Januari 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku22 Januari 2021
Tanggal Penetapan22 Januari 2021
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Inovasi Daerah: Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi pelayanan publik, dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan Pemerintahan.
  2. Kriteria Inovasi Daerah: Mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, tidak merugikan keuangan daerah, merupakan urusan pemerintahan, dan dapat direplikasi.
  3. Pengusulan Inovasi Daerah: Usulan dapat berasal dari Gubernur, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan/atau Masyarakat.
  4. Uji Coba Inovasi Daerah: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan sebagai laboratorium uji coba.
  5. Penerapan Inovasi Daerah: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah (jika membebani masyarakat/anggaran) atau Peraturan Gubernur (jika terkait tata laksana internal).
  6. Sistem Inovasi Daerah: Penguatan sistem inovasi daerah dilakukan melalui kebijakan, penataan unsur, dan pengembangan sistem inovasi daerah.
  7. Perlindungan Hukum: ASN tidak dapat dipidana jika uji coba dan penerapan inovasi tidak mencapai sasaran, dan anggaran yang digunakan tidak dianggap sebagai kerugian daerah jika memenuhi prinsip dan kriteria inovasi.

(-)

(-)