Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 7/2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2010Tanggal Penetapan:30 Juli 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku30 Juli 2010
Tanggal Penetapan30 Juli 2010
Tempat PenetapanWaisai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Bank Papua Cabang Waisai. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan usaha, memperkuat struktur permodalan daerah, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan PAD guna menunjang program pembangunan daerah.

Penyertaan modal daerah diberikan dalam bentuk uang dan dialokasikan serta ditetapkan dalam APBD Kabupaten Raja Ampat setiap tahun anggaran, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Nilai penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp. 12.500.000.000,- dengan rincian tahunan dari 2005 hingga 2009. Untuk tahun 2010, nilai penyertaan modal adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,-.

Tata cara penyertaan modal meliputi penandatanganan berita acara serah terima uang oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan Kepala Cabang Bank Papua. Selanjutnya, Bank Papua menerbitkan Sertifikat Penyertaan Modal Daerah yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Papua dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai bukti penyertaan modal. Bank Papua Cabang Waisai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan.

(-)

(-)