di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 1/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 336.097.762.337,98, belanja daerah sebesar Rp 409.107.923.470,33, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 73.010.161.132,35). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 79.350.161.132,35 dan pengeluaran sebesar Rp 6.340.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 73.010.161.132,35.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah yang sah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan kembali atas penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.