Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1955 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 18/1955 · PP No. 18 Tahun 1955 · PP Nomor 18 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 1955Tanggal Penetapan:1 Juni 1955
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juni 1955
Tanggal Penetapan01 Juni 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan mengenai perjalanan dinas ke-, dari, dan diluar negeri sebagaimana sekarang termuat di dalam beberapa surat-keputusan dan surat-edaran yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri c.q. Menteri Urusan Pegawai, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955 ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas luar negeri secara lebih terstruktur dan formal, menggantikan berbagai surat keputusan dan edaran yang sebelumnya mengatur hal tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan dinas ditanggung oleh negara dan mengatur jenis perjalanan dinas yang meliputi perjalanan pindah dan perjalanan jabatan. Perjalanan pindah mencakup pegawai negeri yang ditempatkan atau dipindahkan ke luar negeri, serta keluarga mereka dalam kondisi tertentu. Perjalanan jabatan mencakup perjalanan untuk kepentingan negara dan perintah belajar di luar negeri. Peraturan ini juga mengatur penggantian biaya perjalanan, pembagian golongan untuk penggantian biaya penginapan, dan penetapan kelas di kapal dan kereta api. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan peraturan pelaksanaan dan menyelesaikan hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan ini.

1. Perjalanan-perjalanan yang sudah diputuskan sebelum Peraturan ini berlaku, tetapi belum dimulai pada waktu Peraturan ini berlaku, diatur menurut Peraturan ini.

(-)