di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1955 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 18/1955 · PP No. 18 Tahun 1955 · PP Nomor 18 Tahun 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1955 ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas luar negeri secara lebih terstruktur dan formal, menggantikan berbagai surat keputusan dan edaran yang sebelumnya mengatur hal tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya perjalanan dinas ditanggung oleh negara dan mengatur jenis perjalanan dinas yang meliputi perjalanan pindah dan perjalanan jabatan. Perjalanan pindah mencakup pegawai negeri yang ditempatkan atau dipindahkan ke luar negeri, serta keluarga mereka dalam kondisi tertentu. Perjalanan jabatan mencakup perjalanan untuk kepentingan negara dan perintah belajar di luar negeri. Peraturan ini juga mengatur penggantian biaya perjalanan, pembagian golongan untuk penggantian biaya penginapan, dan penetapan kelas di kapal dan kereta api. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan peraturan pelaksanaan dan menyelesaikan hal-hal yang tidak diatur dalam peraturan ini.