Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 11/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2008Tanggal Penetapan:17 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku17 November 2008
Tanggal Penetapan17 November 2008
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.4.280.715.335,10 sehingga total pendapatan menjadi Rp.495.890.471.380,41. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp.64.449.019.259,32 sehingga total belanja menjadi Rp.605.704.969.144,63, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. 109.814.479.764,22. Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.61.168.303.924,22 sehingga total penerimaan menjadi Rp.116.714.497.764,22, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp.1.000.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 6.900.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)