Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 10/2019 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2019Tanggal Penetapan:3 Desember 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku03 Desember 2019
Tanggal Penetapan03 Desember 2019
Tempat PenetapanBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan kearsipan daerah yang andal, serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah dan BUMD.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan kearsipan, serta penyediaan sarana dan prasarana.
  3. Wewenang Pemerintah Daerah dalam mengangkat dan membina tenaga fungsional arsiparis.
  4. Tugas Lembaga Kearsipan Daerah dalam pengelolaan arsip inaktif dan statis, pembinaan kearsipan, sosialisasi, serta penelitian dan pengembangan.
  5. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  6. Program arsip vital untuk melindungi dan menyelamatkan arsip penting.
  7. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana, serta teknologi informatika.
  8. Pembinaan dan pengawasan kearsipan.
  9. Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam kearsipan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Perangkat Daerah, pemerintahan desa, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan, menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah, serta mentaati peraturan di bidang kearsipan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 56 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi.