di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Perparkiran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 11/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 11 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Perparkiran ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak perparkiran. Pajak perparkiran dikenakan atas penyelenggaraan tempat perparkiran di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, perizinan usaha perparkiran, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, serta kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Tata cara pembayaran pajak diatur, termasuk kemungkinan pembayaran secara angsuran atau penundaan dengan dikenakan bunga. Peraturan ini juga mengatur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Wajib Pajak juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah.