Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 4/2022 · Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2022 · Permenko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan pedoman penyusunan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Latar belakangnya adalah kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang profesional. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Mekanisme Penyusunan Standar Pelayanan:** Pembentukan Tim Standar Pelayanan, identifikasi jenis layanan, penyusunan rancangan standar pelayanan, penyusunan konsep maklumat pelayanan, publikasi standar dan maklumat pelayanan, serta persiapan mekanisme monitoring dan evaluasi. 2. **Komponen Standar Pelayanan:** Terdiri dari komponen terkait proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan komponen terkait proses pengelolaan pelayanan (manufacturing). Komponen service delivery meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu layanan, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan. Komponen manufacturing meliputi dasar hukum, sarana, prasarana, fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana. 3. **Keterlibatan Pengguna Layanan:** Penyusunan standar pelayanan wajib melibatkan pengguna layanan dan pemangku kepentingan melalui diskusi grup terfokus, dengar pendapat, atau rapat bersama. 4. **Maklumat Pelayanan:** Penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang meliputi pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar, memberikan pelayanan sesuai kewajiban, dan bersedia menerima sanksi jika pelayanan tidak sesuai standar. 5. **Penerapan Standar Pelayanan:** Dilakukan melalui internalisasi dan sosialisasi. 6. **Evaluasi Standar Pelayanan:** Dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala, analisis dokumen, survei, wawancara, observasi, dan pengelolaan pengaduan layanan.

(-)

(-)