Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 20 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Tual dalam memungut retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah guna memenuhi kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas izin tempat penjualan minuman beralkohol. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Jika sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan rumus yang mencerminkan beban yang dipikul Pemerintah Daerah.
- **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
- **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan golongan minuman beralkohol (A, B, C, lokal/tradisional) dan jenis tempat usaha (hotel, restoran, bar, toko, dll.) serta luas tempat usaha.