Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 20/2011 · Perda Kota Tual No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tual Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 20 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Tual dalam memungut retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah guna memenuhi kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas izin tempat penjualan minuman beralkohol. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. - **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Jika sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan rumus yang mencerminkan beban yang dipikul Pemerintah Daerah. - **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. - **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan golongan minuman beralkohol (A, B, C, lokal/tradisional) dan jenis tempat usaha (hotel, restoran, bar, toko, dll.) serta luas tempat usaha.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.