di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2005 - 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2006 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bangka Tengah untuk periode 2005-2025. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin efektivitas dan efisiensi kegiatan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah melalui perencanaan yang terarah.
RPJP ini berfungsi sebagai pedoman indikatif pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sistematika RPJP terdiri dari pendahuluan, analisis kondisi daerah, visi dan misi pembangunan, serta penutup. Isi dan uraian RPJP secara rinci tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penyusunan RPJP daerah ini merupakan bagian integral dari RPJP Nasional dan RPJP Provinsi, serta terkait erat dengan dokumen perencanaan lainnya. Proses penyusunan RPJP didasarkan pada evaluasi pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan hasil kajian yang memberikan alternatif terobosan, sasaran, dan arah kebijakan yang kemudian dituangkan dalam program-program pembangunan.