Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 3/2021 · Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2021Tanggal Penetapan:15 April 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku15 April 2021
Tanggal Penetapan15 April 2021
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu untuk membantu Walikota dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan ini memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Sekretariat dan empat Bidang, yaitu Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; Bidang Politik Dalam Negeri; Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan; dan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. Sekretariat terdiri dari tiga subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari dua subbidang.

Badan ini diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)