Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Ibadah Haji, pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari dan ke Embarkasi/Debarkasi, serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi Jemaah Haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) oleh Bupati yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Daerah.
  2. Penetapan Petugas Haji Daerah yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
  3. Koordinasi antara Bupati dengan instansi vertikal dan/atau instansi terkait lainnya dalam penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
  4. Pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari dan ke Embarkasi/Debarkasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dilakukan oleh pelaksana Transportasi Jemaah Haji yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Biaya Transportasi Jemaah Haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya, yang dikelola oleh Sekretariat Daerah. Biaya ini meliputi transportasi Jemaah Haji, pelayanan bagasi, konsumsi Jemaah Haji, dan transportasi petugas pengamanan dan pengawalan, serta petugas kesehatan.

(-)

(-)