Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pengesahan Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1995 · Keppres No. 46 Tahun 1995 · Keppres Nomor 46 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 1995Tanggal Penetapan:3 Juli 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 1995
Tanggal Penetapan03 Juli 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Layanan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura yang telah ditandatangani di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1994. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)