Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 5/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2003 Nomor 5 Seri C). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 Seri C). 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Tahun 2008 Seri E). 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Tahun 2008 Seri E).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2016 mencabut empat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur karena beberapa alasan utama. Pertama, terjadi peralihan kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menyebabkan beberapa peraturan daerah tersebut kehilangan validitas yuridis. Peraturan Daerah yang dicabut meliputi: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 dan Nomor 1 Tahun 2008, terkait pengujian tipe dan uji berkala kendaraan bermotor, yang kewenangannya telah beralih ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, karena penyelenggaraan jaminan kesehatan secara nasional telah dilaksanakan oleh BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, karena adanya perubahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

(-)

(-)