Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 264 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 264 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Mudjoko Sebagai Ketua Badan Pertimbangan Dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 264/1964 · Keppres No. 264 Tahun 1964 · Keppres Nomor 264 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1964Tanggal Penetapan:31 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Mudjoko Sebagai Ketua Badan Pertimbangan Dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1964
Tanggal Penetapan31 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 1964 bertujuan untuk menyempurnakan susunan Panitya Landreform dengan menunjuk Menteri Negara dpb. Presidium Kabinet Dwikora sebagai Ketua Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat. Penunjukan ini dilakukan mendahului penunjukan wakil-wakil ketua dan anggota lainnya. Brigadir Jenderal Polisi Mudjoko, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitya 3 Menteri tentang masalah agraria, ditunjuk sebagai Ketua Badan tersebut. Tugasnya meliputi persiapan kelengkapan personalia, organisasi, dan rencana kerja Badan dalam rangka Panitya Landreform yang disempurnakan.

(-)

(-)