Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-barang

Juga dikenal sebagai: UUDrt 17/1951 · UUDrt No. 17 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 17 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1951Tanggal Penetapan:16 September 1951
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenimbunan Barang-barang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1951
Tanggal Penetapan16 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Hamsterordonnantie Suiker 1949 (Staatsblad 1949 No. 340) 2. Hamsterordonnantie Koffie 1949 (Staatsblad 1949 No. 416) 3. Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan ordonansi-ordonansi ini

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan untuk mengatasi penimbunan barang-barang penting di Indonesia, yang dapat mengganggu kepentingan umum. Pemerintah memerlukan informasi yang akurat tentang persediaan barang untuk mengambil tindakan yang tepat dalam menambah atau menggunakan barang-barang tersebut demi kepentingan umum.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menunjuk barang-barang tertentu sebagai barang dalam pengawasan dan melarang penimbunan barang-barang tersebut tanpa izin. Menteri juga dapat menetapkan retribusi untuk pemberian izin dan memberikan petunjuk tentang pengelolaan barang-barang dalam pengawasan. Selain itu, undang-undang ini memungkinkan pembebasan dari larangan penimbunan dengan syarat tertentu, terutama untuk instansi seperti militer dan transportasi publik.

(-)

1. Pelanggaran dengan sengaja terhadap peraturan ini dihukum penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal seratus ribu rupiah. 2. Pelanggaran tanpa sengaja dihukum penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal seratus ribu rupiah. 3. Barang-barang yang terlibat dalam pelanggaran dapat dirampas.