di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-barang
Juga dikenal sebagai: UUDrt 17/1951 · UUDrt No. 17 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 17 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan untuk mengatasi penimbunan barang-barang penting di Indonesia, yang dapat mengganggu kepentingan umum. Pemerintah memerlukan informasi yang akurat tentang persediaan barang untuk mengambil tindakan yang tepat dalam menambah atau menggunakan barang-barang tersebut demi kepentingan umum.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menunjuk barang-barang tertentu sebagai barang dalam pengawasan dan melarang penimbunan barang-barang tersebut tanpa izin. Menteri juga dapat menetapkan retribusi untuk pemberian izin dan memberikan petunjuk tentang pengelolaan barang-barang dalam pengawasan. Selain itu, undang-undang ini memungkinkan pembebasan dari larangan penimbunan dengan syarat tertentu, terutama untuk instansi seperti militer dan transportasi publik.