Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 8/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan produk unggulan daerah (PUD) di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah perlunya pelestarian dan pengembangan potensi produk unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang memerlukan regulasi sebagai pedoman.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menetapkan PUD. Penetapan PUD dilakukan dengan Keputusan Bupati. Kriteria PUD meliputi penyerapan tenaga kerja, sumbangan terhadap perekonomian, sektor basis ekonomi daerah, potensi untuk diperbaharui, aspek sosial budaya, ketersediaan pasar, bahan baku, modal, sarana dan prasarana produksi, teknologi, manajemen usaha, dan harga. Kriteria utama yang harus terpenuhi adalah penyerapan tenaga kerja, sumbangan terhadap perekonomian, sektor basis ekonomi daerah, potensi untuk diperbaharui, aspek sosial budaya, dan ketersediaan pasar.

Setiap Aparatur Sipil Negara dan karyawan instansi di Kabupaten Bungo wajib menggunakan pakaian kerja khusus berbahan dasar produk unggulan daerah pada hari Kamis. Perangkat Daerah, BUMN, dan BUMD wajib memanfaatkan PUD dalam rapat, sosialisasi, seminar, dan kegiatan lainnya, serta sebagai cenderamata. Pemasaran PUD dilakukan melalui peningkatan kualitas produk, pengendalian harga, pengembangan jaringan distribusi, dan promosi. Hotel, rumah makan, café, dan toko modern di Kabupaten Bungo wajib memfasilitasi pajangan pemasaran PUD. Pemerintah Daerah mewajibkan pemohon izin usaha hotel, rumah makan, café, dan toko modern untuk membuat pernyataan bersedia memfasilitasi pemasaran PUD.

Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan antara Usaha Mikro Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Pengembangan kawasan produksi PUD dilakukan melalui penataan kawasan, penyediaan sarana dan prasarana, penjaminan ketersediaan bahan baku lokal, dan pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup. Pendanaan pengembangan PUD dibebankan pada APBD Kabupaten Bungo dan sumber lain yang sah. Bupati melakukan pengendalian, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengembangan PUD.

1. Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini agar ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pemberian izin usaha hotel, rumah makan, cafe dan Toko Modern harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah ini.

1. Pimpinan Perangkat Daerah, BUMN, BUMD yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; dan diumumkan di media massa cetak dan elektronik. 2. Hotel, Rumah Makan dan Cafe yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis; Diumumkan di media massa cetak dan elektronik; penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan izin.