Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan keadaan, serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan urusan pemerintahan daerah dengan undang-undang tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan kriteria urusan pemerintahan konkuren, yang didasarkan pada akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib (yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. Urusan pemerintahan pilihan meliputi perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, yang dapat diselenggarakan sendiri oleh daerah atau ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa. Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Penyelenggaraan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan Desa.