Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2022 · Keppres No. 13 Tahun 2022 · Keppres Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2022Tanggal Penetapan:6 Juli 2022
Kebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 2022
Tanggal Penetapan06 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin, Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tjut Meutia, Frans Kaisiepo, Dr. K.H. Idham Chalid, Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah:

  • Penetapan gambar Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta pada pecahan Rp100.000,00.
  • Penetapan gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja pada pecahan Rp50.000,00.
  • Penetapan gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi pada pecahan Rp20.000,00.
  • Penetapan gambar Frans Kaisiepo pada pecahan Rp10.000,00.
  • Penetapan gambar Dr. K.H. Idham Chalid pada pecahan Rp5.000,00.
  • Penetapan gambar Mohammad Hoesni Thamrin pada pecahan Rp2.000,00.
  • Penetapan gambar Tjut Meutia pada pecahan Rp1.000,00.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing, dan digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.

(-)

(-)