di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2022 · Keppres No. 13 Tahun 2022 · Keppres Nomor 13 Tahun 2022
Keputusan Presiden ini menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah sebagai bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin, Dr. G.S.S.J. Ratulangi, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tjut Meutia, Frans Kaisiepo, Dr. K.H. Idham Chalid, Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah:
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing, dan digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.