Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2025 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2025Tanggal Penetapan:10 Juni 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku10 Juni 2025
Tanggal Penetapan10 Juni 2025
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan, dan memenuhi hak masyarakat terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Ketentuan substansial mencakup: - **Jenis Perumahan:** Perumahan tidak bersusun dan rumah susun, yang pembangunannya harus sesuai dengan perencanaan yang disahkan Pemerintah Daerah. - **Prasarana Perumahan:** Jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, sumur peresapan air hujan, dan tempat pembuangan sampah. - **Sarana Perumahan:** Sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir. - **Utilitas Umum Perumahan:** Jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. - **Kewajiban Pengembang:** Menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan. - **Tim Verifikasi:** Pembentukan tim oleh Bupati untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. - **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang masih dalam tahap penyelesaian pembangunan Perumahan, untuk tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini. 2. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan berupa tanah siap bangun yang belum diserahkan, paling lambat diserahkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Perumahan yang tidak berizin, agar mengurus izin dan paling lambat melakukan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah memiliki izin.

1. Pengembang yang melanggar kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, dan/atau perintah pembongkaran.