Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Inventarisasi Peralatan

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 11/2011 · Perka BNPB No. 11 Tahun 2011 · Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2011Tanggal Penetapan:3 November 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Inventarisasi Peralatan
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku03 November 2011
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait dalam melakukan inventarisasi peralatan penanggulangan bencana. Inventarisasi ini penting untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan peralatan yang diperlukan dalam situasi darurat. Kegiatan ini melibatkan pengumpulan data mengenai jenis, jumlah, kondisi, dan sebaran peralatan yang dimiliki oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pedoman ini juga menekankan pentingnya data yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi yang baik antar lembaga. BNPB dan BPBD bertanggung jawab untuk mengkoordinir dan melaporkan hasil inventarisasi, serta melakukan analisis kebutuhan peralatan di berbagai wilayah.

(-)

(-)