Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2010 tentang Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedures) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan (Stock Opname) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.13/2010 · Perka BMKG No. KEP.13 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2010Tanggal Penetapan:17 Desember 2010
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaProsedur Operasi Standar (Standard Operating Procedures) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan (Stock Opname) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 Desember 2010
Tanggal Penetapan17 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk menyeragamkan pelaksanaan dan pelaporan barang persediaan yang transparan dan bertanggung jawab di lingkungan BMKG. Stock Opname adalah pemeriksaan antara stok fisik barang persediaan yang tersedia di gudang dan/atau tempat penyimpanan dengan stok yang tercatat pada komputer/aplikasi persediaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Waktu Pelaksanaan: Stock Opname dilaksanakan 2 kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 25–31 Juni (semester I) dan 26–31 Desember (semester II).
  2. Metode: Pelaksanaan Stock Opname menggunakan metode buku (pencatatan barang masuk dan keluar) dan metode fisik (perhitungan langsung stok barang di gudang).
  3. Prosedur: Stock Opname dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Stock Opname yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang, terdiri dari ketua (minimal pejabat eselon IV), sekretaris (staf pengelola barang milik negara), dan anggota (staf pengelola keuangan). Tim menyiapkan form isian stock opname untuk penghitungan sisa barang. Hasil penghitungan disesuaikan dengan pembukuan dan diinput ke dalam aplikasi persediaan BMN. Jika terdapat selisih, dilakukan pengecekan pada Dokumen Sumber. Hasil Stock Opname dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang.
  4. Pelaporan: Hasil Stock Opname dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang dengan tembusan Kepala Biro Umum, dan diinput dalam aplikasi persediaan untuk dilaporkan dalam laporan Persediaan Kuasa Pengguna Barang Semesteran dan Tahunan.

(-)

(-)