Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2021Tanggal Penetapan:5 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku05 Agustus 2021
Tanggal Penetapan05 Agustus 2021
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.231.664.954.683,34, belanja sebesar Rp. 1.246.904.952.682,00, defisit sebesar Rp. (15.239.997.998,66), serta pembiayaan netto sebesar Rp. 197.335.129.559,36, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp. 182.095.131.560,70.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan SiLPA akhir sebesar Rp. 182.095.131.560,70.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.696.550.273.873,13, jumlah kewajiban sebesar Rp. 37.528.202.767,35, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.659.022.071.105,78.
  4. Laporan Operasional (LO), yang mencatat surplus LO sebesar Rp. 84.827.951.386,22.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 2.659.022.071.105,78.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo akhir kas per 31 Desember Tahun 2020 sebesar Rp. 182.095.131.560,70.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)