Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma. MPP ini mengintegrasikan berbagai layanan dari instansi pusat dan daerah dalam satu lokasi, menyederhanakan persyaratan dan prosedur, serta meningkatkan komitmen dan sinergi antar penyelenggara pelayanan publik. DPMPTSP bertindak sebagai pengendali manajemen operasional MPP. Mekanisme penempatan pelayanan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) atau non K/L dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan Walikota. Pembiayaan MPP berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Koordinasi, komunikasi, penyusunan produk hukum, dan teknis penyelenggaraan MPP dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada Walikota.