Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Mal PelayananPublik Sewaka Dharma

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 5/2018 · Perda Kota Denpasar No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:12 Januari 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMal PelayananPublik Sewaka Dharma
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan12 Januari 2018
Tempat PenetapanDenpasar

(-)

Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma. MPP ini mengintegrasikan berbagai layanan dari instansi pusat dan daerah dalam satu lokasi, menyederhanakan persyaratan dan prosedur, serta meningkatkan komitmen dan sinergi antar penyelenggara pelayanan publik. DPMPTSP bertindak sebagai pengendali manajemen operasional MPP. Mekanisme penempatan pelayanan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) atau non K/L dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan Walikota. Pembiayaan MPP berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Koordinasi, komunikasi, penyusunan produk hukum, dan teknis penyelenggaraan MPP dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada Walikota.

(-)

(-)