Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 24/2016 · Perka Arsip Nasional No. 24 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan28 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1546)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena standarisasi biaya/harga perencanaan barang yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 dinilai tidak sesuai dengan standarisasi biaya/harga di Pemerintah Provinsi Aceh yang dilaksanakan oleh Balai Arsip Tsunami Aceh, serta adanya kekurangan yang belum mengakomodir permasalahan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan Pasal 5A yang memberikan pengecualian bagi Unit Pelaksana Teknis Balai Arsip Tsunami Aceh. Selain mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015, Balai Arsip Tsunami Aceh juga dapat mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 028/1287/2015 tentang Penetapan Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Aceh dalam standarisasi harga satuan perencanaan barang/jasa.

(-)

(-)