di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 5/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pekalongan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan kinerja PDAM dalam pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat, yang memerlukan penguatan permodalan dan perluasan cakupan pelayanan.
Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PDAM, kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Pekalongan, serta sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah), dan jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai dengan tahun 2016 adalah sebesar Rp. 37.005.483.849,63.
Penambahan penyertaan modal dilakukan secara bertahap, yaitu Rp. 3.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2017, Rp. 6.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2018, dan Rp. 3.900.000.000,- pada Tahun Anggaran 2019, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dana ini digunakan untuk mendukung program Sistem Penyediaan Air Minum Regional (SPAM) PETANGLONG dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih. Penganggaran penyertaan modal ini dialokasikan dalam APBD Kota Pekalongan, dan penyertaan modal diberikan dalam bentuk uang. Realisasi penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban penyertaan modal juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan modal ini dievaluasi setiap tahun.