Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 5/2024 · Perwali Kota Tomohon No. 5 Tahun 2024 · Perwali Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanTomohon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai respons atas perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, sehingga diperlukan pergeseran anggaran antarobjek dan antarrincian objek belanja. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian (revisi) terhadap rincian alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2024. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nilai nominal pada pos belanja operasi, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta rincian komponen di dalamnya seperti belanja gaji, tunjangan, perjalanan dinas, dan belanja bantuan operasional sekolah. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian pada pos belanja modal, yang mencakup belanja peralatan dan mesin, serta belanja gedung dan bangunan. Perubahan ini juga mencakup pemutakhiran data pada Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)