di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri
Juga dikenal sebagai: PP 41/2015 · PP No. 41 Tahun 2015 · PP Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan ini mengatur pembangunan tenaga kerja industri yang meliputi tenaga teknis dan manajerial, dengan penekanan pada pendidikan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu, peraturan ini mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan ramah lingkungan, serta pengadaan dan pemanfaatan teknologi industri melalui proyek putar kunci. Perusahaan industri diwajibkan untuk memanfaatkan sumber daya alam dan teknologi secara optimal dan berkelanjutan, serta melakukan alih teknologi kepada pihak domestik. Peraturan ini juga menetapkan standar kompetensi kerja nasional dan sertifikasi kompetensi untuk memastikan kualitas tenaga kerja industri.