Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memastikan kesinambungan peningkatan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mengingat peran strategis Kantor Wilayah sebagai representasi pemerintah pusat di daerah, kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan penilaian kinerja yang terstruktur, objektif, efektif, dan terukur yang selaras dengan tujuan organisasi nasional. Indikator penilaian kinerja yang ditetapkan mencakup berbagai aspek operasional dan administratif, antara lain: kualitas data ASN, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), survei persepsi anti korupsi dan kualitas pelayanan (SPAK-SPKP), pengelolaan serta pemusnahan arsip, kepatuhan pengawasan Barang Milik Negara (BMN), serta pengelolaan media sosial. Selain itu, penilaian juga mencakup aspek teknis spesifik bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, seperti indeks penegakan hukum dan kualitas layanan keimigrasian, realisasi PNBP, penggunaan aplikasi operasional (APGAKUM, APOA, SPRINTERPAS LITE), penilaian Desa Binaan Imigrasi, serta kepatuhan pengisian data pada aplikasi Satu Data Pemasyarakatan. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian kinerja ini akan diatur melalui Pedoman Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.