Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal TNI Imam Soekarto Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemerintah Uni Burma

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1967 · Keppres No. 3 Tahun 1967 · Keppres Nomor 3 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Januari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Brigadir Jenderal TNI Imam Soekarto Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Pada Pemerintah Uni Burma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Januari 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mengangkat seorang Duta Besar Luar Negeri dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintahan Uni Burma yang berkedudukan di Rangoon. Pengangkatan ini dilakukan karena Brigadir Jenderal T.N.I. yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pengangkatan seorang Duta Besar Luar Negeri dan Berkuasa Penuh untuk jangka waktu 3 tahun, yang dapat dipersingkat atau diperpanjang berdasarkan ketentuan dan pertimbangan Pemerintah. Selama masa jabatan, yang bersangkutan wajib mematuhi peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dan kebijakan Kementerian Luar Negeri. Pengangkatan ini tidak memberikan hak otomatis untuk menjadi pegawai tetap di Departemen Luar Negeri. Pelaksanaan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)