Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN DAN RETRIBUSI PENYEBERANGAN AIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 6/2021 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN DAN RETRIBUSI PENYEBERANGAN AIR
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengembangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kepelabuhanan dan penyeberangan air, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran serta meningkatkan PAD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:
    • Retribusi Pelayanan Kepelabuhan: dikenakan atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objeknya adalah pelayanan jasa kepelabuhan, dan subjeknya adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.
    • Retribusi Penyeberangan di Air: dikenakan atas pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan kendaraan air yang dimiliki/dikelola Pemerintah Daerah. Objeknya adalah pelayanan penyeberangan, dan subjeknya adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi:
    • Pelayanan kepelabuhan diukur berdasarkan frekuensi, volume, atau jangka waktu pelayanan.
    • Pelayanan penyeberangan diukur berdasarkan frekuensi dan jenis layanan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti pas masuk pelabuhan, tarif sandar, bongkar muat barang, sewa lahan, penumpukan barang, dan fasilitas kamar mandi/WC. Tarif penyeberangan dibedakan berdasarkan jarak (< 10 mil dan > 10 mil).
  6. Penentuan Pembayaran dan Penagihan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan tunai dan disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 hari.

1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini ditetapkan.

1. Dalam hal wajib Retribusi Daerah tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan STRD. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan untuk paling lama 1 (satu) bulan.