Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 10/2023 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2023Tanggal Penetapan:7 Desember 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku07 Desember 2023
Tanggal Penetapan07 Desember 2023
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, yang mencakup aspek jasmani, rohani, dan sosial. Latar belakangnya adalah perlunya landasan hukum yang jelas untuk semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Kendal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, serta mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Daerah juga berwenang melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah dengan menetapkan Desain Olahraga Daerah. Ruang lingkup olahraga meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi, yang masing-masing memiliki tujuan dan mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, tenaga keolahragaan, penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, industri olahraga, sistem informasi keolahragaan, penghargaan olahraga dan jaminan sosial, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

Pasal 72: Olahraga rekreasi atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan termasuk Olahraga Masyarakat.

Pasal 67: 1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa teguran tertulis. 2. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa pencabutan izin. Pasal 71: 1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan Keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.