Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, yang mencakup aspek jasmani, rohani, dan sosial. Latar belakangnya adalah perlunya landasan hukum yang jelas untuk semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Kendal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, serta mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Daerah juga berwenang melaksanakan desain besar olahraga nasional di daerah dengan menetapkan Desain Olahraga Daerah. Ruang lingkup olahraga meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi, yang masing-masing memiliki tujuan dan mekanisme pelaksanaan yang berbeda.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, tenaga keolahragaan, penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, industri olahraga, sistem informasi keolahragaan, penghargaan olahraga dan jaminan sosial, koordinasi dan kerjasama, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.