Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2008 tentang PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN TANGGAMUS 2008-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 13/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2008Tanggal Penetapan:12 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN TANGGAMUS 2008-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku12 November 2008
Tanggal Penetapan12 November 2008
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus untuk periode 2008-2013. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati periode 2008-2013. RPJMD berisi arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan. Program-program ini disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemerintah Kabupaten melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)