Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena adanya kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pengadilan dalam menangani permohonan penanganan harta kekayaan.
Ketentuan Substansial:
- Ruang Lingkup: Peraturan ini berlaku terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik ketika tersangka tidak ditemukan.
- Permohonan Penanganan Harta Kekayaan: Permohonan harus memuat informasi detail mengenai harta kekayaan (nama, jenis, jumlah, tempat penyitaan) dan alasan permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan harus dilengkapi dengan berita acara penghentian sementara transaksi, berkas perkara penyidikan, dan berita acara pencarian tersangka.
- Wewenang Pengadilan: Pengadilan Negeri yang berwenang adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta. Jika harta berada di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang.
- Prosedur Pemeriksaan: Setelah permohonan lengkap, Pengadilan mengumumkan permohonan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, Hakim Tunggal akan memeriksa dan memutus permohonan. Jika ada keberatan, Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus.
- Putusan: Hakim akan memutuskan apakah harta kekayaan tersebut menjadi aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Putusan ini bersifat final dan mengikat jika tidak diajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan.