Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2015 ini mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa, melestarikan adat dan budaya masyarakat Desa, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan Desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat Desa, dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial meliputi tahapan pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak atau bergelombang, pembentukan panitia pemilihan di tingkat Daerah dan Desa, penetapan pemilih, persyaratan calon Kepala Desa, proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, dan pelantikan. Diatur pula mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa, masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun, serta pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS sebagai calon Kepala Desa. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD.