Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pecalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 11/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pecalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 7 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2015 ini mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa, melestarikan adat dan budaya masyarakat Desa, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan Desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat Desa, dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. Ketentuan substansial meliputi tahapan pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak atau bergelombang, pembentukan panitia pemilihan di tingkat Daerah dan Desa, penetapan pemilih, persyaratan calon Kepala Desa, proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, dan pelantikan. Diatur pula mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa, masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun, serta pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS sebagai calon Kepala Desa. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatannya sebagai Kepala Desa sampai berakhir masa jabatannya. 2. Pembentukan panitia pemilihan dan kegiatan penyusunan daftar pemilih yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Kepala Desa yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan Negara atau Daerah dan masyarakat Desa, dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.