Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah pengelolaan Kekayaan Daerah yang memerlukan biaya pengadaan, perawatan, pembangunan, dan operasional, serta diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penyesuaian tarif retribusi diperlukan karena situasi dan kondisi perekonomian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: Definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Kekayaan Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi Daerah, dan lain-lain.
2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian Kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan Kekayaan Daerah.
3. **Jenis Retribusi**: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk jenis Retribusi Jasa Usaha.
4. **Perizinan dan Kewajiban**: Setiap pemakaian Kekayaan Daerah harus memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan dikenakan retribusi. Pengguna wajib memelihara, menjaga, dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, serta membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan dan mengembalikan tepat waktu.
5. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kuantitas, kualitas, dan jangka waktu pemakaian Kekayaan Daerah.
6. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih layak, rasa keadilan, dan penggantian biaya perawatan, pemeliharaan, penyusutan, asuransi, serta biaya rutin yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa.
7. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti pemakaian tanah, gedung, rumah dinas, peralatan, sarana transportasi, dan lain-lain. Detail tarif tercantum dalam pasal 10.