Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui penerapan manajemen aparatur sipil negara berbasis kompetensi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman pelaksanaan dalam pengelolaan pegawai berbasis kompetensi, rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan pegawai, dan penilaian kompetensi. Peraturan ini mengatur jenis kompetensi yang diperlukan, yaitu Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural, serta level kompetensi dari dasar hingga ahli. Katalog Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan disusun untuk memastikan bahwa setiap pegawai memenuhi kebutuhan minimal kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya secara efektif.