Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Pada Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.05/2019 · PMK No. 133/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 September 2019
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Pada Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2019 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan usulan dari Menteri Pertahanan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian tarif layanan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi kelas III, II, I, dan VIP/VVIP, dengan persentase tarif yang berbeda untuk masing-masing kelas. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai jenis layanan medis dan non-medis. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tarif farmasi yang ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)