Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 42 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 42 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN PERTAMBANGAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 42/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 42 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 42 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN PERTAMBANGAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan fasilitas pertambangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah terkait izin pertambangan umum, meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Izin Pertambangan Umum digolongkan sebagai Retribusi Lain-lain.
  3. Surat Izin Pertambangan Umum (SIPU): SIPU diterbitkan oleh Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan dan Pertambangan Daerah dan dapat mencakup semua atau sebagian tahapan pertambangan.
  4. Kuasa Pertambangan Umum: Persyaratan permohonan untuk berbagai jenis Kuasa Pertambangan (Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan/Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan) diatur secara rinci, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  5. Jaminan: Besaran jaminan yang harus disetorkan oleh pemegang izin pertambangan, yang berfungsi sebagai jaminan reklamasi.
  6. Pemberdayaan Masyarakat: Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi pasir laut dan pengangkutan/penjualan pasir laut diwajibkan membayar biaya pemberdayaan masyarakat.
  7. Penanggulangan/Reklamasi: Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi wajib melakukan reklamasi areal bekas penambangan.
  8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan tahapan kegiatan pertambangan.
  9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis Kuasa Pertambangan (Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan/Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan).
  10. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
  11. Masa Izin dan Saat Retribusi Terutang: Masa izin adalah 3 tahun, dengan kewajiban daftar ulang setiap tahun dengan membayar 50% dari retribusi awal.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.