Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2023 tentang BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2023 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2023Tanggal Penetapan:10 Juli 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 04); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 08); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sarolangun dengan Tipe A, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki hubungan struktural, koordinatif, dan fungsional dengan Bupati. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Nomenklatur jabatan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap digunakan untuk acuan pelaksanaan tugas sampai dengan ditetapkannya nomenklatur jabatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilantiknya pejabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)