Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Inhutani I

Juga dikenal sebagai: PP 72/2011 · PP No. 72 Tahun 2011 · PP Nomor 72 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Inhutani I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari konversi utang pokok dividen tahun buku 2000 yang dimiliki oleh PT Inhutani I kepada Negara Republik Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas keuangan dan operasional PT Inhutani I.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Inhutani I. Sumber dana untuk penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini tidak mencakup pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah, melainkan fokus pada penguatan modal perusahaan yang sudah ada.

(-)

(-)