Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 4/2020 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 April 2020
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku20 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 April 2020
Tempat PenetapanBulukumba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang meliputi SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S terdiri dari sub sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen sub sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan SPALD, yang dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait atau operator yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta larangan terkait pengelolaan air limbah domestik. Pembiayaan SPALD bersumber dari masyarakat, APBD, atau sumber lain yang sah. Operator swasta wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Bupati, dan pengelolaan air limbah domestik dengan sistem terpusat wajib mendapatkan izin lingkungan dan IPLC.

(-)

Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 56 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: Teguran lisan Teguran tertulis; Penghentian sementara kegiatan Penghentian tetap kegiatan Pencabutan sementara izin; Pencabutan tetap izin; dan Denda administratif.