Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 1/2007 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2007Tanggal Penetapan:19 Desember 2007
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBentuk Lambang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku19 Desember 2007
Tanggal Penetapan19 Desember 2007
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan bentuk, ukuran, dan arti Lambang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagai identitas daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007, yang memerlukan identitas daerah yang diwujudkan dalam lambang daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa bentuk, ukuran, dan arti lambang daerah ditetapkan sebagaimana terlampir dalam peraturan daerah. Lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)