Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jama'ah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 10/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembiayaan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jama'ah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku29 September 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jama'ah haji Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa biaya transportasi jama'ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan bagi jama'ah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jama'ah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap.
  2. Pemerintah daerah dapat membantu biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan jama'ah haji sesuai kemampuan keuangan daerah.
  3. Bupati mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat daerah.
  4. Pengelolaan dan pertanggungjawaban pembiayaan transportasi jama'ah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)