di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1989 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi, Dan Panas Bumi Bagi Para Kontraktor Yang Belum Berproduksi
Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1989 · Keppres No. 22 Tahun 1989 · Keppres Nomor 22 Tahun 1989
Peraturan Baru
Penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa pencarian sumber (eksplorasi) dan pemboran. Penundaan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 April 1989 sampai dengan saat kontraktor mulai berproduksi.
Peraturan ini memberikan substansi kewenangan baru kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan lebih lanjut pelaksanaan teknis dari Keputusan Presiden ini.
Peraturan ini menambah hak baru bagi Kontraktor Production Sharing (minyak dan gas bumi) dan Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (panas bumi) yang belum berproduksi, yaitu hak untuk mendapatkan penundaan pembayaran PPN terutang atas jasa eksplorasi dan pemboran yang mereka terima.
Tidak Ada
Tidak Ada