Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1989 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi, Dan Panas Bumi Bagi Para Kontraktor Yang Belum Berproduksi

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1989 · Keppres No. 22 Tahun 1989 · Keppres Nomor 22 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1989Tanggal Penetapan:24 Mei 1989
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-Sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi, Dan Panas Bumi Bagi Para Kontraktor Yang Belum Berproduksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1989
Tanggal Penetapan24 Mei 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Baru

  1. Penambahan Ketentuan Baru

Penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa pencarian sumber (eksplorasi) dan pemboran. Penundaan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 April 1989 sampai dengan saat kontraktor mulai berproduksi.

  1. Penambahan Substansi, Kewenangan, Peran, dan Tanggung Jawab Lembaga, Badan, Instansi atau Otoritas

Peraturan ini memberikan substansi kewenangan baru kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan lebih lanjut pelaksanaan teknis dari Keputusan Presiden ini.

  1. Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak

Peraturan ini menambah hak baru bagi Kontraktor Production Sharing (minyak dan gas bumi) dan Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (panas bumi) yang belum berproduksi, yaitu hak untuk mendapatkan penundaan pembayaran PPN terutang atas jasa eksplorasi dan pemboran yang mereka terima.

Tidak Ada

Tidak Ada