di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5/POJK.05/2013 · Peraturan OJK No. 5/POJK.05/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah memastikan BPJS melaksanakan fungsinya dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan Substansial
OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap BPJS, yang meliputi kesehatan keuangan, tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan tidak langsung. BPJS diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan pengelolaan program secara berkala kepada OJK. Selain itu, BPJS harus mematuhi ketentuan pelaporan dan memberikan akses kepada OJK untuk melakukan pemeriksaan.