Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tahun 2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 5/POJK.05/2013 · Peraturan OJK No. 5/POJK.05/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan OJK Nomor: 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, dinyatakan tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah memastikan BPJS melaksanakan fungsinya dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Ketentuan Substansial

OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap BPJS, yang meliputi kesehatan keuangan, tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan tidak langsung. BPJS diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan pengelolaan program secara berkala kepada OJK. Selain itu, BPJS harus mematuhi ketentuan pelaporan dan memberikan akses kepada OJK untuk melakukan pemeriksaan.

1. Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku maka Peraturan OJK Nomor: 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, dinyatakan tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 2. Kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2014. 3. Penyampaian laporan bulanan sejak bulan Maret 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan bulanan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2014 dan 28 Februari 2014.

1. Dalam hal BPJS terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan, OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau memberikan rekomendasi kepada DJSN dan/atau Presiden. 2. Surat peringatan diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 2 (dua) bulan. 3. OJK dapat menetapkan berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan jika pelanggaran tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tersebut.