di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 13/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan pemisahan antara Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak atas pelayanan restoran yang semakin berkembang di wilayah Kabupaten Bangka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.