Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 13/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 2005
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1998 Nomor 4 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan pemisahan antara Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak atas pelayanan restoran yang semakin berkembang di wilayah Kabupaten Bangka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Objek pajak meliputi penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapan, seperti restoran, rumah makan, café, bar, warung nasi, dan sejenisnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah. Besarnya pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan takwin. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di restoran.

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.