Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/2012 · Keppres No. 36 Tahun 2012 · Keppres Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2012Tanggal Penetapan:14 November 2012
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2012
Tanggal Penetapan14 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Kamboja dan Pakistan dari tanggal 17 November hingga 23 November 2012. Penugasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)