Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 28 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 28 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 28/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 28 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 28 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Pasal 7 ayat (2) beserta Lampirannya.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kelurahan di Kabupaten Batang Hari, sebagai pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan organisasi kelurahan dengan memperhatikan kewenangan daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, serta prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan profesionalisme. Peraturan ini mengatur kedudukan Kelurahan sebagai wilayah kerja Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat, dengan tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. Fungsi Kelurahan meliputi pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Kecamatan dan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan. Kewenangan Kelurahan mencakup koordinasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah. Susunan organisasi Kantor Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, Seksi Pemerintahan dan Umum, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Lurah adalah jabatan struktural Eselon IV/a, sedangkan Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi adalah Eselon IV/b. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Kantor Kelurahan sesuai dengan keahlian.

(-)

(-)