Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 26/2019 · Peraturan LIPI No. 26 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPelaksanaan Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan bagi LIPI dalam melaksanakan kewenangan ilmiah dalam keanekaragaman hayati. Peraturan ini bertujuan menciptakan tertib hukum dan administrasi dalam pelaksanaan kewenangan ilmiah di bidang keanekaragaman hayati. Kewenangan ilmiah ini mencakup pelaksanaan konvensi internasional seperti CITES dan CBD, serta pemberian masukan untuk kebijakan nasional. Kewenangan ini meliputi pengambilan sampel, pengawetan, konservasi, dan distribusi spesimen ilmiah. Rekomendasi dan tanggapan ilmiah diberikan berdasarkan data ilmiah dan kearifan lokal. Pemohon rekomendasi dapat berasal dari berbagai pihak termasuk kementerian, lembaga, dan pihak asing. Prosedur pengajuan permohonan diatur secara rinci, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu pemrosesan.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku Pusat Penelitian Biologi LIPI tetap melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam rangka konservasi tumbuhan dan satwa liar serta dalam rangka pelaksanaan CITES sampai dengan terbentuknya SKIKH berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)